Ekonomi kelak terus menjadi perbincangan di masyarakat umum, tentu tidak lepas pula dari interaksi sosial dalam hal mu’amalah. Buku ini merinci tafsiran ayat – ayatAl- Quranyang berhubungan dengan mu’amalah, dengan tujuan pembaca dapat bermu’amalah sesuai syari’at.
Adapun definisi tafsir menurut para ulama adalah sebagai berikut, menurut Ayyub tafsir secara etimologi berarti menjelaskan dan menerangkan. Arti dapat kita lihat salah satunya dari Qs. Al-Furqon : 33. Adapun secara terminologi adalah ilmu yang mempelajari penjelasan makna – makna yang terkandung dalamAl- Quranserta menggali hukum, hikmah, mau’idzoh, serta pelajaran yang terpendam didalamnya. Sedangkan definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh az – Zurqani yaitu : “ tafsir adalah ilmu yang membahasAl- Qurandari segi petunjuknya terhadap apa yang dikehendaki Allah daiAl- Qurantersebutsesuai dengan kemampuan manusia. “
Adapun pemakaian istilah tafsir dalam buku ini bukanlah seperti definisi yang telah dikemukakan. Mengingat keterbatasan kapasitas yang penulis miliki sehingga tidak mampu memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh seseorang untuk menafsirkan Al – Qur’an.
Pertama, tafsir surah Ash – Shoff : 1 – 4 ( Konsep dan Strategi dakwah ekonomi Islam ), kata dakwah merupakan kata serapan dari bahasa Arab yaitu دعوة yaitu mengajak kepada sesuatu. Dengan demikian dakwah untuk islam berarti mengajak orang – orang kepada islam. Begitupula dengan dakwah untuk ekonomi islam berarti mengajak orang lain kepada ekonomi islam. Pada ayat pertama Allah memulai dengan tasbih, memuji diri-Nya dengan sesuatu yang memang layak untuk Allah SWT. Menurut Sayyid Tanthowi, tasbih secara bahasa memiliki arti menjauhkan dari hal – hal yang jelek, maka arti dari menasbihkan Allah adalah mensucika-Nya dari segala sesuatu yang tidak pantas bagi-Nya. Arti tauhid Rububiyyah bagi penggiat ekonom islam yaitu
1. Seorang penggiat ekonomi islam harus yakin bahwa Allah tidak membutuhkan makhluk, tetapi makhluklah yang membutuhkan-Nya.
2. Seorang penggiat ekonomi juga harus yakin bahwa Allah satu – satunya yang memberi rezeki
3. Dan juga harus yakin bahwa Allah yang Maha Mengatur alam semesta ( baca sekengkapnya di halaman halam 29 )
Kalimat tanya pada ayat kedua surat ini bukanlah kalimat tanya yang bertujuan mendapatkan jawaban. Sebaliknnya kalimat tanya tersebut merupakan kalimat tanya yang digunakan untuk mencaci dan memaki. Hakikatnya ayat ini adalah sebagai tamparan bagi penggiat ekonomi islam yang hanya menjadikan ekonomi islam sebagai komoditas dagang semata. Mereka mengajak kepada ekonomi islam tetapi mereka masih berekonomi konvensional.
Maka dari itu penulis menilai bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dakwah ekonomi islam baik berupa akademisi, instansi keuangan islam, organisasi, maupun asosiasi harus memiliki visi dan misi bersama yang ingin dicapai.
Tafsir Al – Baqoroh : 275 – 276, permasalahan ini adalah masalah yang telah lama di bahas yaitu permasalahan riba. Pada awal ayat Allah menggambarkantentang kondisi pelaku riba, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud dari ayat ini adalah pada hari kiamat mereka yang memakan riba tidak akan bangkit dari kubur melainkan seperti berdirinya orang gila dan syetan merasukinya. ( baca selengkapnya mengenai definisi riba halaman : 61 )
Bunga memiliki dampak yang sangat luas terhadap kehidupan manusia. Maududi menerangkan bahwa riba dapat memberikan madhorot dari segi moral, peradaban, sosial dan ekonomi. Dampak negaatif terhadap perekonomian diantaranya :
1. Ekploitas kekayaan peminjam ( debitur )
2. Decoupling antara sektor rill dan moneter
3. Menghambat tingkat produksi
4. Mendorong inflasi
5. Instabilitas perekonomian
Tafsir At-Taubah : 103, zakat merupakan prinsip penting dalam ekonomi islam. Dalam ekonomi islam zakat memiliki dua fungsi utama, pertama sebagai alat ibadah dan kedua kemanfaatan kolektif bagi orang – orang yang berada di lingkungan yang menjalankan sistem zakat.
Tafsir Al – Kahfi : 46, harta dan pengelolaannya dalam islam. Harta menjadi isu pokok bahasan dalam kajian ekonomi. Pembahasan tentang harta meliputi status kepemilikan, cara mendapatkan dan cara mendistribusikan harta.
Buku ini secara keseluruhan sangat bagus bagi kita sebagai pelaku ekonomi. Buku ini menuntun kita agar menjadi penggiat ekonomi dan menyebarluaskan ekonomi sesuai syari’ah islam, dalam buku ini pula dijelaskan ayat – ayat mengenai ekonomi secara terperinci dan tersusun sehingga mudah di baca oleh semua kalangan. Penulis juga memberikan contoh – contoh mu’amalah yang banyak dilakukan masyarakat, sehingga selain mudah difahami juga mudah untuk dipraktekan secara langsung. Penulis juga mengajak kita agar mendakwahkan serta menyebarluaskan ekonomi islam khususnya di Indonesia umumnya di seluruh penjuru dunia, tidak sekedar mengajak namun memberi tips – tips bagi pendakwah ekonomi islam.
Penulis : Abdul Wahid Al – Faizin dan Nashr Akbar
Penerbit : Gema Insani
Tahun Terbit: 2018 & 2019
Tebal : 324 halaman
Peresensi : Anida Nurfauziah