Nama : Anida Nurfauziah_HES_STEI SEBI
Di era teknologi 5.0 ini, menyandang gelar public
figur tidak mesti muncul di TV memainkan sebuah film ataupun menjadi seorang
penyanyi, begitu banyak aplikasi baru yang bisa dijadikan sebagai sumber cari
cuan oleh anak-anak muda, bahkan anak kecil usia 3 tahun pun bisa terkenal
lewat sosial media, yaitu dengan menjadi artis instagram ataupun tiktok.
Selebgram atau akronim dari selebritis dan
instagram adalah mereka yang terkenal di instagram, jika selebritis biasanya
muncul di layar kaca, maka selebgram muncul dan viral di media sosial
instagram. Instagram kini tidak hanya sebagai media untuk berbagi foto dan
video namun bisa dijadikan sebagai tempat mencari uang. Pekerjaan seperti
apakah yang menghasilkan uang itu?. Seorang selebgram biasanya mempromosikan
barang atau biasa di sebut endorsement.
Endorsement adalah
sebuah bentuk iklan yang dilakukan atau dipromosikan oleh selebriti, publik
figur atau tokoh yang terkenal, mendapat kepercayaan, yang dihormati atau yang
berdampak untuk masyarakat ini menurut Economic Times. Endorsement adalah istilah yang populer di dunia marketing,
yang merupakan bentuk promosi sebuah barang atau jasa di media sosial. Endorsement ini
adalah taktik bisnis yang dilakukan produsen, agar produknya laris dibeli
konsumen.
Dari
hasil endors inilah selebgram mendapat penghasilan, harga yang di tawarkan atas
jasanya tersebut di lihat seberapa banyak followers yang mengikuti selebgram
tersebut. Karena jumlah followers bukti dari seberapa eksis selebgram itu.
Sebuah survey mengatakan bahwa nominal yang bisa didapatkan oleh seorang
selebgram adalah sebagai berikut :
Menurut
perusahaan teknologi tribe, nominal – nominal di atas adalah patokan pendapatan
seorang selebgram dengan followers yang harus dimilikinya, semakin banyak
jumlah followers semakin besar nominal yang di dapat. Karena pemilik produk
mempertimbangkan eksistensi influencer itu agar target pemasarannya tercapai.
Pemasaran Instagram adalah cara yang efektif untuk mengiklankan
suatu produk karena dikatakan bahwa gambar berbicara seribu kata, sekaligus
menghemat biaya.
Menjadi seorang
influencer atau lebih dikenal dengan istilah Selebgram merupakan salah satu
jalan untuk berikhtiar mencari rezeki. Dewasa ini tidak sedikit pegawai di PHK akibat pandemic , maka mereka
otomatis tidak memiliki sumber pencaharian.
Selebgram adalah salah satu sarana agar kebutuhan sandang, pangan, dan
papan terpenuhi. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh seorang selebgram adalah
mempromosikan suatu barang milik produsen. Tentu sebagai seorang muslim ada
yang perlu diperhatikan bagaimana syarat mempromosikan barang tersebut, seperti
halnya barang yang di promosikan adalah barang halal dan baik, agar pekerjaan
yang dijalankan mendapat keberkahan.
Tentu ketika
melakukan pekerjaan ada fee atau penghasilan yang di dapat, jika penghasilan
yang di dapat telah memenuhi syarat zakat profesi, maka wajib dikeluarkan
zakatnya. Ada beberapa pendapat ulama tentang kapan waktu penyaluran zakat
tersebut, ada yang menyebutkan di salurkan setiap bulan, ada juga yang
berpendapat boleh dikalkulasikan selama satu tahun jika tidak khawatir uang itu
akan habis.
Pengertian Zakat
Profesi dalam fiqh klasik yaitu adalah suatu hak yang dikeluarkan dari harta
atau badan seseorang. Dalam hal ini, ualam Wahbah al-Zuhayly memberikan pengertian bahwa
zakat adalah menunaikan hak yang terdapat dalam harta dan hukumnya wajib. Dalam
KBBI, profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dikerjakan menurut keahliannya.
Menurut keputusan
rajih Muhamadiyah zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha yang
menghasilkan uang atau hasil lain yang sifatnya halal. Dan menurut Zamzami
Ahmad, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang
didapat baik berupa gaji, upah ataupun honor.
Nisab zakat
penghasilan di qiyaskan kepada nisab emas dan perak yaitu sebesar 85 gram (
emas ) dan 595 gram ( perak ). Dengan demikian jika harta yang dihasilkan
karena sebuah pekerjaan telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya.
Bekerja sebagai
seorang selebgram kehalalannya di lihat dari aspek apa yang dikerjakan, jika
pekerjaannya adalah seorang endors maka barang yang di promosikan haruslah
sesuatu yang halal dan baik, agar menjadi keberkahan bagi selebgram tersebut.
Ketika penghasilan dari endorsement atau selebgram ini telah mencapai nisab dan
sudah 1 tahun kepemilikan maka wajib di keluarkan zakat penghasilannya, dengan
alasan bahwa setiap harta yang dimiliki ada hak orang lain di dalamnya.
Wallahu Alam Bisshowaab
sumber foto : TribunManado