Berita

BAGAIMANA HUKUM ZAKAT PENGHASILAN BAGI SELEBGRAM?


Nama : Anida Nurfauziah_HES_STEI SEBI

Di era teknologi 5.0 ini, menyandang gelar public figur tidak mesti muncul di TV memainkan sebuah film ataupun menjadi seorang penyanyi, begitu banyak aplikasi baru yang bisa dijadikan sebagai sumber cari cuan oleh anak-anak muda, bahkan anak kecil usia 3 tahun pun bisa terkenal lewat sosial media, yaitu dengan menjadi artis instagram ataupun tiktok.

            Selebgram atau akronim dari selebritis dan instagram adalah mereka yang terkenal di instagram, jika selebritis biasanya muncul di layar kaca, maka selebgram muncul dan viral di media sosial instagram. Instagram kini tidak hanya sebagai media untuk berbagi foto dan video namun bisa dijadikan sebagai tempat mencari uang. Pekerjaan seperti apakah yang menghasilkan uang itu?. Seorang selebgram biasanya mempromosikan barang atau biasa di sebut endorsement.

            Endorsement adalah sebuah bentuk iklan yang dilakukan atau dipromosikan oleh selebriti, publik figur atau tokoh yang terkenal, mendapat kepercayaan, yang dihormati atau yang berdampak untuk masyarakat ini menurut Economic Times Endorsement adalah istilah yang populer di dunia marketing, yang merupakan bentuk promosi sebuah barang atau jasa di media sosial. Endorsement ini adalah taktik bisnis yang dilakukan produsen, agar produknya laris dibeli konsumen.

            Dari hasil endors inilah selebgram mendapat penghasilan, harga yang di tawarkan atas jasanya tersebut di lihat seberapa banyak followers yang mengikuti selebgram tersebut. Karena jumlah followers bukti dari seberapa eksis selebgram itu. Sebuah survey mengatakan bahwa nominal yang bisa didapatkan oleh seorang selebgram adalah sebagai berikut :

  • Potensi penghasilan Rp1,4 juta-Rp3,7 juta adalah ketika memiliki 3 ribu – 25 ribu followers,
  • Potensi penghasilan Rp 5,9 juta – Rp 8,9 juta adalah ketika memiliki 25 ribu – 100 ribu followers,
  • Potensi penghasilan Rp8,9 juta – Rp 17,8  juta adalah ketika memiliki 100 ribu – 500 ribu followers,
  • Potensi penghasilan 17,8 juta – Rp 37 juta adalah ketika memiliki 500 ribu – 1 juta followers

Menurut perusahaan teknologi tribe, nominal – nominal di atas adalah patokan pendapatan seorang selebgram dengan followers yang harus dimilikinya, semakin banyak jumlah followers semakin besar nominal yang di dapat. Karena pemilik produk mempertimbangkan eksistensi influencer itu agar target pemasarannya tercapai.

Pemasaran Instagram adalah cara yang efektif untuk mengiklankan suatu produk karena dikatakan bahwa gambar berbicara seribu kata, sekaligus menghemat biaya.

            Menjadi seorang influencer atau lebih dikenal dengan istilah Selebgram merupakan salah satu jalan untuk berikhtiar mencari rezeki. Dewasa ini tidak sedikit  pegawai di PHK akibat pandemic , maka mereka otomatis tidak memiliki sumber pencaharian.  Selebgram adalah salah satu sarana agar kebutuhan sandang, pangan, dan papan terpenuhi. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh seorang selebgram adalah mempromosikan suatu barang milik produsen. Tentu sebagai seorang muslim ada yang perlu diperhatikan bagaimana syarat mempromosikan barang tersebut, seperti halnya barang yang di promosikan adalah barang halal dan baik, agar pekerjaan yang dijalankan mendapat keberkahan.

            Tentu ketika melakukan pekerjaan ada fee atau penghasilan yang di dapat, jika penghasilan yang di dapat telah memenuhi syarat zakat profesi, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa pendapat ulama tentang kapan waktu penyaluran zakat tersebut, ada yang menyebutkan di salurkan setiap bulan, ada juga yang berpendapat boleh dikalkulasikan selama satu tahun jika tidak khawatir uang itu akan habis.

            Pengertian Zakat Profesi dalam fiqh klasik yaitu adalah suatu hak yang dikeluarkan dari harta atau badan seseorang. Dalam hal ini,  ualam Wahbah al-Zuhayly memberikan pengertian bahwa zakat adalah menunaikan hak yang terdapat dalam harta dan hukumnya wajib. Dalam KBBI, profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dikerjakan menurut keahliannya.

            Menurut keputusan rajih Muhamadiyah zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha yang menghasilkan uang atau hasil lain yang sifatnya halal. Dan menurut Zamzami Ahmad, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat baik berupa gaji, upah ataupun honor. 

            Nisab zakat penghasilan di qiyaskan kepada nisab emas dan perak yaitu sebesar 85 gram ( emas ) dan 595 gram ( perak ). Dengan demikian jika harta yang dihasilkan karena sebuah pekerjaan telah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya.

            Bekerja sebagai seorang selebgram kehalalannya di lihat dari aspek apa yang dikerjakan, jika pekerjaannya adalah seorang endors maka barang yang di promosikan haruslah sesuatu yang halal dan baik, agar menjadi keberkahan bagi selebgram tersebut. Ketika penghasilan dari endorsement atau selebgram ini telah mencapai nisab dan sudah 1 tahun kepemilikan maka wajib di keluarkan zakat penghasilannya, dengan alasan bahwa setiap harta yang dimiliki ada hak orang lain di dalamnya.

 

Wallahu Alam Bisshowaab


sumber foto : TribunManado