Berita

Hutang Uang di bayar dengan Emas, bagaimana hukumnya?


Nama : Anida Nurfauziah_HES_STEI SEBI

            Dewasa ini masyarakat mulai berbondong – bondong menabung emas karena harga emas sampai kapan pun tidak akan pernah mengalami penurunan atau inflasi. Sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik menabung dengan emas. Namun ada beberapa yang harus diperhatikan bertransaksi dengan emas. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain di hukumi sebagai sedekah, sebagaimana sabda Nabi SAW yaitu :

كل قرض صدقة

“Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadits lain disebutkan :

الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر

“Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali.” (HR. Thabrani, al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib).

            Dari 2 hadits di atas dapat kita ketahui bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah kebaikan, karena menolong saudara muslim lainnya yang sedang dalam kesulitan. Maka dari itu agar amalnya bernilai pahala maka harus dilaksanakan sesuai aturan dan tuntunan.

            Dewasa ini mu’amalah yang ada di masyarakat telah beragam praktiknya, hingga timbul pada pertanyaan, bolehkah berhutang uang lalu melakukan pembayaran atau pelunasannya dengan emas ?

            Ada beberapa kaidah hutang yang harus di ketahui:

Pertama, seorang kreditur harus melunasi hutangnya sesuai dengan apa yang di pinjam, tidak boleh ada kelebihan apapun. Sebagaimana hadits nabi :

 كل قرض جر منفعة فهو ربا

 “Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba”.

            Kedua, hutang yang di pinjam harus dikembalikan atau dibayarkan dikemudian hari dengan sesuai jenis yang di pinjam.  (Muhammad Rawas Qal'aji, Mujam Lughat al-Fuqaha, 329). Jika ketika meminjam dalam bentuk rupiah, maka ketika di bayar pun harus dalam bentuk rupiah, jika dalam bentuk emas, maka di bayar dengan emas pula.

            Sebagaimana keputusan Lembaga Fiqh OKI ( Organisasi Konferensi Internasional ) “ jika terjadi utang dengan mata uang tertentu maka di sepakati atau dibayarkan dengan mata uang tersebut, bukan dengan emas dan sejenisnya”.

            Contoh kasus : Saudara Y meminjam uang kepada saudara Z sebesar Rp. 10 jt, dan si Z mensyaratkan pembayarannya dengan emas sebesar 10gr. Bagaimana hukumnya?

            Perilaku Z mensyaratkan pembayaran dengan emas adalah tidak boleh atau terlarang, karena nilai emas tidak stabil, jika nilainya naik maka terdapat riba dalam pembayaran hutang tersebut, jika nilainya turun maka kerugian yang di dapat pihak Z.

            Dari kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa berhutang dengan uang di bayar dengan emas terdapat unsur riba dan ghoror. Riba ketika nilai emas naik, ghoror karena nilainya tidak dapat dipastikan.

            Adapun solusi lain, jika halnya pemilik harta menginginkan emas ketika pembayarannya, maka dia juga harus memberikan pinjaman dalam bentuk emas. Maka kreditur meminjam emas kepada pemilik harta, jika kreditur membutuhkan uang emas itu di jual terlebih dahulu agar menjadi uang. Dari kasus ini maka pembayarannya atau pelunasannya dalam bentuk emas.

            Karena memberikan piutang adalah termasuk ibadah maka ketentuan – ketentuannya harus di ketahui dan dipahami agar sekiranya ibadahnya tidak sia – sia melainkan akan mendapat pahala.

Wallahu Alam Bisshowab.

Sumber :

-      https://konsultasisyariah.com/23396-hukum-hutang-uang-bayar-emas.html

-      Ust. Oni Sahroni

-      Al – hadits